Ini Kata MUI Soal Hukum Ibadah Haji Pakai Visa Tidak Resmi

Ini Kata MUI Soal Hukum Ibadah Haji Pakai Visa Tidak Resmi

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi perihal calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, namun tidak menggunakan visa haji (visa ilegal).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis menegaskan, bahwa pihaknya tidak mendukung jamaah haji yang menggunakan visa non haji.

"Kami tidak mendukung orang masuk ke Mekah itu dengan cara ilegal, kami berharap tetap dengan visa yang resmi," ujarnya saat jumpa wartawan di Jakarta Pusat Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Libatkan UMKM! 70 Ton Bumbu untuk Makanan Jemaah Haji Didatangkan dari Indonesia

BACA JUGA:Kata Calon Jamaah Haji Lansia Soal Cuaca Panas di Arab Saudi: Serahkan Pada Allah

Ia memaparkan, bahwa hukum orang haji dengan visa yang tidak resmi itu sah hajinya.

Namun ia menegaskan bahwa haram hukumnya masuk wilayah tertentu dengan tidak izin (visa non haji).

"Jadi beda antara hukum hajinya, dengan haramnya dia masuk wilayah melaksanakan haji tanpa izin. Ini dua hal yang berbeda," tegasnya.

"hajinya sah, tapi dia haram masuk wilayah negara orang tanpa izin yang punya otoritas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperingatkan bahwa jemaah haji harus mengantongi visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamalah. 

BACA JUGA:Kemenag Beri Sanksi 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi jika Tak Pakai Visa Haji

BACA JUGA:Kapan Lebaran Haji 2024? Catat Tanggal dan Jadwal Liburnya

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut

Yaqut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: