Arab Saudi Kenakan Denda Rp42,8 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji 2-20 Juni 2024
Arab Saudi akan kenakan denda bagi pelanggar aturan haji 2-20 yang masuk ke Makkah tanpa izin.-Unsplash-
Sebagai informasi, mengangkut individu yang melanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin juga akan mendapat ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda SAR 50.000 atau sekitar Rp214,2 juta.
Sarana transportasi juga akan disita oleh putusan pengadilan, dan pengangkut ekspatriat akan menghadapi deportasi setelah penegakan hukuman.
Denda juga akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: