Arab Saudi Kenakan Denda Rp42,8 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji 2-20 Juni 2024

Arab Saudi Kenakan Denda Rp42,8 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji 2-20 Juni 2024

Arab Saudi akan kenakan denda bagi pelanggar aturan haji 2-20 yang masuk ke Makkah tanpa izin.-Unsplash-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi akan kenakan sanksi denda bagi setiap orang yang melanggar peraturan haji periode 2020 Juni 2024.

Peraturan tersebut termasuk bagi pelanggar yang memasuki tempat suci Makkah tanpa izin berhaji.

Melansir dari Saudi Press Agency, denda yang akan dikenakan bagi pelanggar senilai SAR 10.000 atau setara dengan Rp42,8 juta.

BACA JUGA:Petugas Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Sempatkan Umrah Wajib Sebelum ke Madinah

BACA JUGA:Visa Seluruh Jamaah Haji Sudah Terbit, 241 Orang Batal Berangkat

Denda tersebut dikenakan setiap individu yang ditemukan tanpa izin haji di Makkah, kawasan tengah Arab Saudi (Najd atau Riyadh), situs-situs suci, stasiun kereta Ap Al Harmain di Rusayfahm, pusat kontrol keamanan sementara, pusat kontrol keamanan, dan pusat penyortiran.

"Kementerian mengonfirmasi denda SAR 10.000 akan dikenakan semua warga negara, penduduk, dan pengunjung tang tertangkap dalam wilayah geografis yang ditentukan namun tidak memiliki izin berhaji" tulis keterangan resmi pemerintah Arab Saudi.

Tak hanya itu, warga negeara asing juga akan di deportasi ke negara asal dan dilarang memasuki kerajaan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

BACA JUGA:Ini Kata MUI Soal Hukum Ibadah Haji Pakai Visa Tidak Resmi

Hal tersebut berlaku jia ia melanggar ketentuan dan instruksi haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menegaskan pelanggar akan menghadapi denda ganda SAR 10.000 untuk pelanggar berulang.

Adanya ketetapan tersebut ditujukan guna memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian para peziarah dalam melakukan ibadah haji.

BACA JUGA:Libatkan UMKM! 70 Ton Bumbu untuk Makanan Jemaah Haji Didatangkan dari Indonesia

Sanksi Bagi Pembawa Jemaah Haji Tanpa Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: