Aturan Pilkada 2024, Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama

Aturan Pilkada 2024, Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya-Terima syarat dukungan perseorangan-Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan, menurut regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.

Meskipun demikian, KPU masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah, karena tidak menutup kemungkinan adanya revisi dalam PKPU tersebut.

BACA JUGA:Selain Sudirman Said, Berikut Daftar Calon Independen yang Mantap Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

“Nanti kita akan lihat di Peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi. Kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” katanya Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat 10 Mei 2024.

Dody menegaskan, aturan tersebut tidak bertujuan melarang mantan gubernur untuk kembali maju dalam kontestasi pilkada.

Namun, mantan gubernur bisa mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah lain.

BACA JUGA:Kubu Airin Mesti Waspada, Arief R Wismansyah Bisa Jadi Lawan Sepadan di Pilkada Banten 2024

“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur. Boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Dia juga menegaskan menegaskan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebelum dilantik. 

BACA JUGA:15 Contoh Soal Tes Wawancara PPK Pilkada 2024, Lengkap dengan Kunci Jawabannya!

Hal ini merupakan hasil dari penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang mengharuskan calon yang terpilih tetap menjadi calon kepala daerah saat penetapan calon.

"Sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di Judisial Review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri," katanya kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.

Dody menjelaskan bahwa Meskipun bukan amar putusan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya berharap agar KPU menetapkan persyaratan tertulis untuk pengunduran diri bagi calon yang akan dilantik dan tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada saat penetapan calon.

"Mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," jelasnya.

BACA JUGA:Langkah Ahmed Zaki Menuju Pilkada Jakarta, Getol Lakukan Konsolidasi Internal dan Eksternal

KPU DKI Jakarta menunggu informasi dari KPU RI yang akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait hal ini. 

"Ini tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," ujarnya.

Dody menegaskan, KPU akan mengikuti kebijakan yang akan diatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan mengalami revisi.

"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: