Selain Sudirman Said, Berikut Daftar Calon Independen yang Mantap Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Selain Sudirman Said, Berikut Daftar Calon Independen yang Mantap Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya-Terima syarat dukungan perseorangan-Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID – Sudirman Said bakal maju Pilkada Jakarta.

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengonfirmasi bahwa Sudirman Said, mantan Co-captain Timnas AMIN, telah menjadi bacalon ketiga yang menghadap ke KPU DKI Jakarta untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran calon independen.

"Pertama tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua tim dari Noer Fajrieansyah, kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," katanya kepada wartawan Minggu, 10 Mei 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada DKI, Bacagub Zaki Iskandar Gelar Safari Politik

Dody menjelaskan bahwa dari tiga pasangan calon yang bersiap untuk mendaftar, dua di antaranya, yaitu Dharma Pongrekun dan Sudirman Said, telah memasuki tahap pengajuan akses Silon.

Dengan batas waktu pendaftaran yang akan berakhir pada hari Minggu, 12 Mei pukul 23.59, KPU DKI Jakarta menunggu kelengkapan pendaftaran dari semua pasangan calon sebelum batas akhir tersebut.

"Jadi, tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon," ungkapnya.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Ganjar Pranowo Soal Kemungkinan Rematch Anies vs Ahok di Pilkada DKI 2024

Dody juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas dukungan bagi para bakal pasangan calon yang berminat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kami berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera bisa segera melengkapi," ucapnya.

Dalam konteks pasangan calon, Dody menjelaskan bahwa baik Dharma Pongrekun maupun Sudirman Said telah mengajukan pendaftaran bersama pasangannya masing-masing.

"Untuk tim dari Dharma Pongrekun dia sendiri yang akan mengumumkan hari Minggu. Informasinya hari Minggu sore hari akan daftar secara resmi, dengan bakal calon wakil gubernurnya. Sementara pak Sudirman Said dia dengan wakilnya, yaitu Pak Abdullah Mansuri," tutupnya.

BACA JUGA:Anies dan Ahok: Duet atau Duel dalam Pilkada DKI Jakarta?

Tahapan Pilkada 2024

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, usai selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, penyelenggara pemilu sudah mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Jika mengacu pada PKPU No. 2 Tahun 2024, memuat Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Golkar Bantah Ridwan Kamil Ikut Pilkada DKI, Dia Maju ke Pilkada Jabar!

Perlu diatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pada pasal 2 (1)  PKPU No. 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pemilihan yang dijadwalkan di bulan November 2024 dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan bahwasanya penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain adalah: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. Sedangkan Pada Pasal 3 menjelaskan bahwasanya Tahapan Pemilihan terdiri atas: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta, PKS : Siapa Saja Boleh Bertarung

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud meliputi: perencanaan program dan anggaran yang terdiri dari: penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.

Sedangkan tahapan penyelenggaraannya meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: