Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien

Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien

syarat dan ketentuan melahirkan secara gratis ditanggung BPJS Kesehatan.-bpjs-kesehatan.go.id-

Karena itu, untuk saat ini besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang menyebutkan jika iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga 2024.

Bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut tarif iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan, antara lain:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)

Itu dia sejumlah informasi terkait KRIS yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads