3 Pria Diamankan Polsek Kalideres, Diduga Peras Korban Lewat MiChat
Tiga pemuda diamankan karena diduga lakukan pemerasan melalui aplikasi MiChat.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga pemuda diamankan karena diduga melakukan pemerasan melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan mereka berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (20).
"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," katanya kepada awak media, Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Rekaman CCTV Ponakan Bunuh Paman Penjaga Warung Madura di Pamulang, Pelaku Kewalahan
BACA JUGA:Tega, Usai Bunuh Pamannya Tersangka Pembunuhan di Pamulang Sempat Rencanakan Sesuatu
Diungkapkannya, awalnya VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita.
Kemudian usai mendapat tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000, yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000, setelah proses tawar-menawar.
Lalu VN dan AA berangkat ke tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar menuju gang sate hasan JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta Barat.
Selanjutnya AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000, kepada AA.
BACA JUGA:Usai Habisi Pamannya, Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Pamulang
BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Pembunuhan Paman oleh Ponakan di Pamulang
Selain itu, pelaku juga mengambil paksa ponsel korban sebagai jaminan, ungkapnya.
Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: