KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker

KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengungkap fakta baru atas temuannya terkait kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang.

Hasilnya terungkap jika bus yang digunakan untuk acara perpisahan tersebut telah dimodifikasi.

"Iya sesuai dengan faktual yang pernah kita sampaikan, memang terjadi perubahan, tapi tidak sesuai dengan surat aslinya," kata Soerjanto kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:4 Fakta Penyebab Laka Rombongan SMK Lingga Kencana Dibeberkan Dirlantas Polda Jawa Barat

Soerjanto mengungkapkan mulanya bus tersebut merupakan normal deck. Lalu, kata Soerjanto, bus tersebut diubah menjadi high deck.

"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami sedang menganalisa. Apakah itu berkontribusi langsung, kami belum bisa mengatakan hal itu," jelasnya.

Diketahui, Kecelakaan maut terjadi di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat Sabtu, 11 Mei 2024 malam. Korban yang merupakan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat berhamburan keluar bus. 

Bus bernomor polisi AD 7524 AG yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA:Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK di Subang

Akibat dari kecelakaan ini, 11 orang tewas yang terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal. Pihak kepolisian pun telah mengamankan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo.

Polisi mengatakan Sadira diduga mengetahui kendaraan yang dia tumpangi bermasalah fungsi remnya. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Kecelakaan Maut, Dirjen Hubdar Ingatkan Pentingnya Uji Berkala

"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya. Yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik Saudara Nana yang dipanggil oleh Saudara Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain, tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: