Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Buru 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
Kasus Vina di Cirebon kembali menjadi perhatian pihak terkait.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mabes Polri menurunkan tim guna mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah sempat jalan di tempat selama delapan tahun silam atau sejak 2016.
Dalam kasus ini, masih ada tiga pelaku yang masih buron sejak 2016 lalu.
Ketiganya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," kata Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta dalam akun X pribadinya, Kamis, 16 Mei 2024.
Ahrie juga membuka partisipasi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar bisa disampaikan ke petugas. Sebab, langkah ini akan membantu proses penyidikan.
"Bila ada informasi bisa sharing ya," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Profil Nayla Denny Purnama, Pemeran Utama Film Vina: Sebelum Tujuh Hari,
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11.
Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: