Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI

Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI

Dishub DKI sedang melakukan apel pagi.-Pemprov DKI Jakarta-

3. Rekayasa lalu lintas dari arah barat ke timur dan sebaliknya yang masih dapat dilintasi yaitu Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Merdeka Selatan, Jalan Kebon Sirih (Barat-Timur), Jalan K. H. Wahid Hasyim, Jalan Galunggung-Penjernihan 1.

4. Pengaturan situasional bagi tamu hotel/kantor kedutaan/rumah sakit di sepanjang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman agar dapat menyesuaikan pengaturan yang telah ditetapkan.

5. Akan tetap disediakan lajur untuk kegiatan olahraga bagi pesepeda dan pejalan kaki di sepanjang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA:Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Juru Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat

Bagi para pengunjung dapat menggunakan fasilitas parkir di 41 lokasi yang ditetapkan dan diimbau agar memarkirkan kendaraan sebelum penutupan Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, yaitu pukul 06.00-10.00. 

 

Bagi masyarakat yang akan menuju lokasi kegiatan diimbau untuk menggunakan moda transportasi angkutan umum dengan pengaturan operasional sebagai berikut:

1. Bus Transjakarta koridor 1 pukul 06.00-10.00

Dari arah selatan hanya melayani sampai Halte Transjakarta Polda, selanjutnya untuk menuju ke arah utara dialihkan melalui: Jalan Jenderal Sudirman Jalan Gatot Subroto-Jalan Letjen S. Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Kyai Caringin-Jalan Balikpapan-Jalan Suryopranoto-Simpang Harmoni.

Dari arah utara hanya melayani sampai Halte Transjakarta Harmoni, selanjutnya untuk menuju ke arah selatan dialihkan melalui: Simpang Harmoni belok kiri Jalan Ir. H. Juanda putar balik-Jalan Veteran-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Kyai Caringin-Jalan Tomang Raya-Jalan Letjen S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan Layang Semanggi-Jalan Jenderal Sudirman.

 2. Pola operasi MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta mulai pukul 05.00, LRT (Lintas Rel Terpadu) Jakarta mulai pukul 05.30, dan KRL (Kereta Rel Listrik) mulai pukul 04.00.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads