Disdukcapil Jakarta Buka Suara Soal Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK
Disdukcapil Jakarta Buka Suara Soal Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin angkat bicara terkait polemik pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.
Menurut Budi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta nantinya akan memeriksa jumlah Kartu Keluarga (KK) di setiap rumah di Jakarta.
BACA JUGA:Disdukcapil DKI Jakarta akan Tertibkan Data Kependudukan Sesuai Domisili Warga
Mereka kemudian akan menilai apakah kondisi rumah tersebut layak atau tidak untuk dihuni oleh lebih dari tiga KK.
Jika semisal ada rumah warga yang ditempati dinyatakan tidak layak huni, maka kelebihan KK yang ada di rumah tersebut akan dipindahkan ke rumah susun.
"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. enggak mungkin ruangannya segala macem, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ujarnya Bundaran HI, di Jakarta Pusat pada Minggu, 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Disdukcapil DKI Jakarta Tertibkan Data Penduduk yang Tidak Sesuai Domisili
BACA JUGA:Disdukcapil DKI: 194 Ribu Penduduk Jakarta Nonaktif
Pada kesempatan itu, Budi belum memberikan rincian mengenai proses pemindahan warga ke rumah susun maupun rumah susun mana yang akan menjadi lokasi pemindahan.
Di sisi lain, Budi menyatakan bahwa rencana maksimal tiga KK dalam satu rumah masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih merumuskan peraturan yang memicu berbagai tanggapan dari warga.
Budi berharap, Disdukcapil DKI bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK itu nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).
BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: