Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewas KPK Malah Heran
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewasa KPK Malah Heran-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:RSCM Sukses Transplantasi Hati Pasien Dewasa Penderita Sirosis dan Kanker
Permohonan tersebut berupa penundaan terkait kelanjutan siding etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: