Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewas KPK Malah Heran

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewas KPK Malah Heran

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewasa KPK Malah Heran-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:RSCM Sukses Transplantasi Hati Pasien Dewasa Penderita Sirosis dan Kanker

Permohonan tersebut berupa penundaan terkait kelanjutan siding etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads