Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewas KPK Malah Heran

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewas KPK Malah Heran

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewasa KPK Malah Heran-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang melaporkan angota Dewas ke Bareskrim Polri. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan di media. 

BACA JUGA:Alasan Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Gufron

BACA JUGA:Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron, Sesuai Saran PTUN

"Soal laporan saudara Gufron ke Bareskrim kami tidak tahu, dengar-dengar saja dari media bahwa pak gufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung ACLC pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Tumpak menegaskan bahwa Dewas hanya melaksanakan tugasnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang. 

"Tugasnya seseorang sesuai dengan Undang-Undang apakah melakukan tindak pidana itu, saya tidak tahu juga," tuturnya. 

BACA JUGA:Panas! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Nuruf Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik KPK, Dewas: Sidang Ditunda

Ia mengaku pihaknya heran atas pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. 

"Ini laporan ke Bareskrim, belum tau persisnya kayak apa laporan itu kami heran kami semua heran, itu saja," kata Tumpak. 

"Karena kami melaksanakan amanah dari Undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," sambungnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. 

BACA JUGA:Dewas Pastikan Nurul Ghufron Hadir Dalam Sidang Etik Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: