Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron, Sesuai Saran PTUN

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron, Sesuai Saran PTUN

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan pada sidang etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan pada sidang etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penetapan tersebut sesuai saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

BACA JUGA:Panas! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment

"Maka, sesuai dengan kesepakatan daripada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," jelasnya dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK Jakarta  Selasa, 21 Mei 2024. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK

Permohonan tersebut berupa penundaan terkait kelanjutan siding etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:KPK Sita Sebuah Rumah di Kota Pare-pare, Berkaitan Tersangka TPPU SYL

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024. 

Ghufron menegaskan terdapat dua laporan pasal yang diadukan dalam perkara yaini ke Bareskrim Polri, yakni Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP. 

“Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024  ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 20 Mei 2024. 

“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP itu yang sudah kami laporkan,” lanjutnya. 

BACA JUGA:KSST Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

BACA JUGA:Sidang Etik KPK Dengar Pembelaan Nurul Ghufron Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: