Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron, Sesuai Saran PTUN
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan pada sidang etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. -Ayu Novita-
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menyebutkan bahwa laporan yang ia lemparkan tersebut merupakan bentuk dari pembelaannya.
“Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana,” tegas Ghufron.
Wakil ketua Lembaga Antirasuah itu menjelaskan bahwa peristiwa pelanggaran etik tersebut dianggap telah kedaluawarsa.
Hal ini terutang dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut telah disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun.
BACA JUGA:KPK Yakin Nurul Ghufron Hadir Dalam Sidang Etik Hari Ini
BACA JUGA:Alexander Marwata Akui Tindakan Nurul Ghufron Tak Langgar Etik
"Beliau sendiri (Dewas) yang menyusun dan menetapkam daluarsa tapi diterapkannya tak berdaluarsa dengan alasan menerimanya pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023," tuturnya.
Berdasarkan informasi, di awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian ke dari Jakarta Malang, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: