Norma Rismala Lega Ibu dan Mantan Suami Divonis Penjara, 4 Fakta Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Berzina
Fakta mengerikan perselingkuhan Rozi Zay Hakiki dengan ibu mertua-Apang Photography/Facebook-
2. Mertua, Rihanah dijatuhi Pidata 8 Bulan Penjara
Terdakwa Rihanah juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
BACA JUGA:Modus Bimbingan Spiritual, 3 Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes di Pandeglang
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan
3. Rozi Zay Hakiki dan Rihana Hingga Kini Belum Ditahan
Ssaat ini keduanya, menantu dan mertua bernama Rozi dan Rihanah yang diviralkan melakukan perselingkuhan terbukti berzina itu belum ditahan.
"Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Kamis 23 Mei 2024.
Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Bencana Banjir Bandang Agam, 15 Orang Meninggal
"Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir," ujarnya.
Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.
4. Beda Vonis Rozi Zay Hakiki dan Rihana
Menantu dan Mertua terbukti bersalah karena zina, namun ada yang berbeda dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: