Norma Rismala Lega Ibu dan Mantan Suami Divonis Penjara, 4 Fakta Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Berzina
Fakta mengerikan perselingkuhan Rozi Zay Hakiki dengan ibu mertua-Apang Photography/Facebook-
Dalam catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut.
BACA JUGA:Intip Peta Kekuatan Airin Rachmi Diany vs Arief R Wismansyah di Pilgub Banten 2024
BACA JUGA:Motif Pria Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri di Majalengka, Ternyata Gegara Gagal Move On!
Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah.
Berbeda dengan putusan Rozi dimana terdapat kalimat memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: