Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan

Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan

Petugas Kemenhub memeriksa kelaikan bus pariwisata.-ayu novita-

Dalam kesempatan ini, ia menuturkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Terhadap armada bus yang status kirnya kadaluarsa, kata Hendro, akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian.

Lalu, akan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," pungkasnya.

BACA JUGA:Menhub, Kakorlantas Polri serta Pakar Transportasi Evaluasi Bus Pariwisata Cegah Insiden

Pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari dalam momen libur panjang Hari Waisak yaitu pada 23-26 Mei 2024.

Nantinya akan dilanjuti setiap minggunya satu kali satu Lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: