Judi Online Tumbuh Subur di Telegram, Ini Ancaman Tegas Budi Arie

Judi Online Tumbuh Subur di Telegram, Ini Ancaman Tegas Budi Arie

Kominfo bakal tindak tegas ke platform yang bandel soal judi online dengan denda Rp500 juta.-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan platform Telegram tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. 

Budi Arie mengancam bakal menutup Telegram apabila masih membiarkan konten-konten terakit judi online berseliweran di platfom mereka. 

"Dan sekarang ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," katanya dalam konferensi pers daring, pada Jumat, 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada setiap platform di Indonesia baik Instagram, TikTok, Google, dan tak terkecuali Telegram untuk mendukung langkah pemerintah dalam memberantas judi online. 

Seluruh platform sudah kooperatif, kata Budi Arie, hanya Telegram yang masih bandel. 

"Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut di sini. Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya

Dalam kesempatan ini, Budi Arie juga menegaskan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp 500 juta per konten, apabila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka. 

"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform Ansa maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," tegas Budi. 

Peringatan keras sekaligus disampaikan Budi untuk seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP 

BACA JUGA:Menkominfo: Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection

"Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service proveder yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," kata Budi. 

Sebelumnya, usai rapat perihal satgas judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Budi menyampaikan jumlah total konten judi online yang sudah dilakukan take down. 

"Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down dan pemblokiran rekening dan e wallet terafiliasi sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e wallet diajukan ke Bank Indonesia," ujarnya. 

BACA JUGA:Menkominfo Sebut Kaesang dan Erina Tak Akan Maju Pilkada 2024: Percaya Sama Saya!

Budi menyampaikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital, mulai dari Google hingga Meta. 

"Di mana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20241 keyword, di Meta ada 2637 keyword baru yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," kata Budi.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads