Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Terkait Kepemilikan Sabu 70 Kilogram

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Terkait Kepemilikan Sabu 70 Kilogram

Ilustrasi Sabu-disway.id-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menangkap Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari PKS, Sofyan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S (Sofyan) caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu, 26 Mei 2024.

BACA JUGA:3 ASN Malut Dipastikan Positif Narkoba Usai Diamankan di Jakarta

BACA JUGA:ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024 kemarin. 

"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," ujarnya. 

Selanjutnya, Mukti menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:3 ASN Asal Maluku Diamankan, Diduga Gunakan Narkoba di Jakarta

BACA JUGA:Bareskrim Sudah Gandeng Polisi Thailand, Bandar Narkoba Fredy Pratama Akan Segera Ditangkap

Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: