Polisi Hapus Nama 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Kecewa dan Lapor Komnas HAM

Polisi Hapus Nama 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Kecewa dan Lapor Komnas HAM

Kuasa hukum kecewa karena 2 DPO dihapus --Cahyono

Putri pun tidak mau tahu, apa pun alasannya, Polda Jabar harus mencari dua DPO pembunuhan Vina dan pacarnya Eki pada 2016 silam.

Pasalnya kata Putri, adanya tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017, lalu.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," jelas Putri di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu, 26 Mei 2024.

Kata Putri dalam putusan persidangan 8 terpidana disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan ke penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

BACA JUGA:Teman Vina Cirebon, Linda Hari Ini Diperiksa Polda Jabar

Merujuk pada putusan persidangan tersebut, dirinya tidak percaya dengan alasan Polda Jabar yang menganggap dua DPO selain Pegi Perong tidak ada alias fiktif.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa? Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," cetusnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, Pegi Perong adalah tersangka terakhir di kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.

Surawan menegaskan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon hanya sembilan.

BACA JUGA:Teman Vina Cirebon, Linda Bakal Diperiksa Polda Jabar dalam Waktu Dekat

Sehingga DPO yang semula dinyatakan 3 menjadi cuma satu yakni Pegi Perong yang sudah ditangkap.

Adanya nama 3 DPO ini lanjut Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada.

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," pungkas Surawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: