Insentif Guru 2024 Kemendikbud Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini

Insentif Guru 2024 Kemendikbud Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini

Ilustrasi guru mengajar-Pengertian SKP untuk guru-GTK Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera cairkan insentif Guru 2024.

Menurut Sri Lestariningsih selaku Penanggungjawab Program Tunjangan Guru Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar, menyampaikan bahwa bantuan insentif tersebut akan diterima oleh guru sebanyak dua kali dalam satu tahun.

"Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun," kata Sri dikutip dari situs resmi Puslapdik Kemendikbud.

BACA JUGA:Biaya UKT Mahal di Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kemendikbudristek Angkat Bicara UKT Makin Mahal: Tidak Naik, Hanya Penambahan Kelompok Tarif

Selain itu, Sri juga menerangkan jika bantuan insentif ini merupakan bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan pendidikan khusus.

Lalu, juga untuk guru non formal pendidik KB/TPA dengan masa kerja 13 tahun.

Insentif dari Kemendikbud ini akan cair dua kali dalam dua semester, yakni semester I dicairkan pada bulan Juli dan semester II cair paling lambat pada bulan Desember.

Adapun, Sri juga menyebutkan nominal yang akan diterima oleh para guru sebesar Rp300 ribu per bulan bagi guru formal dan Rp200 ribu per bulan untuk guru non formal.

Sebagai informasi, nominasi penerima bantuan insentif baik yang formal atau non formal ada dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Guru (Simantun).

BACA JUGA:Terancam Punah, Ini Upaya Kemendikbudristek Revitalisasi Ratusan Bahasa Daerah

BACA JUGA:Cek Penerima dan Cara Cairkan BLT PIP Kemendikbud 2024

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 16 Tahun 2023, guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput atau memperbaharui data guru lewat Dapodik secara berkala.

Tidak hanya itu, guru juga harus memastikan terinput dengan benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: