Simak Kebijakan Baru KAI Berlaku Mulai 1 Juni 2024
Kebijakan baru KAI yakni mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota berlaku mulai 1 Juni 2024-disway.id/Sabrina Hutajulu-
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).
Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
BACA JUGA:Heru Budi Beberkan Dampak Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir Jakarta
BACA JUGA:Merinding! Kondisi Mayat Dalam Toren Tangsel Sudah Membusuk
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.
Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka.
Sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: