6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
6 mantan General Manager ANTAM tersangka pemalsuan emas 109 ton dalam kurun waktu 2010-2022.-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Siap-siap! Warung Penjual Rokok dan Vape Bakal Wajib Punya Izin Edar
"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tuturnya.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa UI Tewas Terlindas KRT di Stasiun Rawa Buntu
BACA JUGA:PSI Menerima Berkas Pendaftaran Ahmad Sadjili sebagai Bacagub Jakarta
Tersangka HN, MA dan ID pun dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk tersangka TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lalu untuk dua tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan, karena pada saat ini DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan Saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: