Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK

Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Ini Kata LPSK

Tujuh terpidana kasus Vina pernah ajukan grasi-Istimewa-

BACA JUGA:Muncul Wacana Anies Baswedan Kembali Jadi Cagub Jakarta, Ini Kata PSI

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya dengan Aep tengah menjajaki komunikasi terkait pengajuan perlindungan.

"Melalui telpon masih berkonsultasi mengenai persyaratan pengajuan permohonan perlindungan," katanya kepada Disway.Id, Selasa 28 Mei 2024.

Namun, pihaknya masih menunggu pengajuan secara resmi oleh Aep terkait perlindungan dari LPSK.

"Kami masih tunggu permohonan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, Linda disebut telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA:6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022

BACA JUGA:Viral Aksi Premanisme di Terminal Tanjung Priok, HP Milik Sopir Dirampas

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima pengajuan perlindungan tersebut.

"Belum (Menerima, red)," tuturnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti mengaku telah mengajukan perlindungan untuk Linda ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya sudah ke LPSK, sudah ajukan," ungkap Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: