Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran

Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran

Beli Gas LPG 3 kg pakai KTP mulai 1 Juni 2024--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pertamina Patra Niaga menyarankan pembeli agar menimbang tabung sebelum membeli, khususnya tabung LPG 3 kg.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan hal tersebut dilakukan agar pembeli mengetahui apakah tabung yang dibeli sesuai takaran atau tidak.

Irto juga mengimbau agar seluruh pangkalan dapat menyediakan alat timbangan khusus bagi para pembeli.

BACA JUGA:Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%

"Batas toleransi kecurangan berada di angka 7,9 kilogram. Apabila ditemukan tabung tersebut tidak mencapai batas yang ditentukan, maka konsumen tidak perlu membeli dan bisa melakukan pelaporan," kata Irto dikutip Kamis 30 Mei 2024.

Lebih lanjut Irto juga meminta pembeli teliti melihat ukuran tabung di timbangan.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Catatkan Penjualan Via Aplikasi Mulai 1 Juni

Untuk total yang harus diterima pembeli kata Irto harus 8 kg dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kg.

"Jika tak yakin, timbang saja. Tak usah beli jika tak 8 kg," tandas Irto.

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024, Rumah Tangga Boleh?

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi.

Selain itu, Zulkifli juga menyebut pihaknya meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan karena telah merugikan konsumen.

“Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas, kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak,” tandasnya.

BACA JUGA:Viral Aksi Premanisme di Terminal Tanjung Priok, HP Milik Sopir Dirampas

Pertamina Patra Niaga juga memastikan seluruh pangkalan resmi LPG 3 kg catatkan transaksi penjualan via Merchant Application atau MAP mulai 1 Juni 2024.

Diketahui, pangkalan resmi LPG 3 kg saat ini sebanyak 250.147.

BACA JUGA:Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran

"Sudah siap 100 persen," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Juni 2024, beli LPG 3 kg di pangkalan wajib menggunakan KTP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads