Penjual Konten Porno Anak Diperoleh Video dari Sosmed
Penjual konten video porno anak dibawah umur melalui sosial media diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Istimewa-
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya.
"Dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk statusnya, apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," lanjutnya.
Sebelumnya, tersangka penjualan dan penyebaran video pornografi anak disebut telah menjual ribuan konten terkait hal tersebut.
BACA JUGA:3 Pencuri Spion Diamankan, Disebut Residivis
BACA JUGA:Kronologi Pembacokan di Pasar Belek Tanjung Priok, Pelaku Meninggal saat Hendak Ditangkap
Umar menyebut tersangka DY telah menyebarkan ribuan video konten pornografi anak.
"Dari tiga grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan, dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 225 video," sebutnya.
Dimana, tersangka disebut telah melakukan aksinya sejak tahun 2022.
"Total 2010 video berhasil disebarkan sejak November 2022," ucapnya.
Tersangka DY disebut telah meraup ratusan juta rupiah dari perbuatannya itu.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan di Pademangan Ditangkap Polisi, Korban Alami Sejumlah Luka Bacok
BACA JUGA:Residivis Pencabulan Ditembak Polisi Usai Curi Spion Mobil di Pademangan
"Diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup Telegram tersebut sejak November 2022," ujarnya.
Total ratusan pelanggan disebut berlangganan konten yang disebarkan pelaku.
"VVIP BOCIL 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 5 pelanggan dengan total 398 pelanggan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: