KPK Ungkap Potensi Korupsi Anggaran Pendidikan Indonesia 33 Persen: Indeks Integritas 73.7 Persen

KPK Ungkap Potensi Korupsi Anggaran Pendidikan Indonesia 33 Persen: Indeks Integritas 73.7 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap potensi korupsi anggaran Pendidikan Indonesia 33 persen.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap potensi korupsi anggaran Pendidikan Indonesia 33 persen.

Potensi institusi pendidikan di Indonesia melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023 mencapai 73.7 persen.

Survei tahunan indeks integritas ini dilakukan dengan tujuan memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Aktor Pemerintah Pusat di Korupsi Timah Rp300 Triliun Dibocorkan ICW, Kongkalingkong antara Swasta dan Oknum Pemerintah

BACA JUGA:Pemberi Perintah Anggota Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejagung Dibongkar Mantan Kabais, Singgung yang Mempunyai Uang

Terdapat tiga aspek utama yang diperhatikan, di antaranya karakter peserta didik, ekosistem satuan pendidikan, dan tata kelola satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil survei tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan di Indonesia sebesar 73,7 dari skala 100.

Angka ini berada di kategori korektif dan harus segera diperbaiki.

Dalam hal ini, salah satu temuannya adalah penyimpangan pengelolaan anggaran.

BACA JUGA:Keberadaan Gembong Narkoba Fredy Pratama Diungkap Kepolisian: Curigai Wilayah Perbatasan Thailand dan Burma

BACA JUGA:Polisi Amankan Ibu Kandung Pelaku Pelecehan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial

"KPK menemukan celah korupsi pada sektor anggaran yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan generasi bangsa ke depan," ungkap KPK, dikutip dari Instagram resmi pada Senin, 3 Juni 2024.

KPK menemukan sebanyak 33,09 persen sekolah dan 40 persen perguruan tinggi pernah menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan penggunaan dana yang sebenarnya.

"Sebanyak 13,39 persen sekolah mengatakan bahwa penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads