Masuk Babak Baru, Pelapor Salah Satu Orang Terkaya di RI Diperiksa Polisi

Masuk Babak Baru, Pelapor Salah Satu Orang Terkaya di RI Diperiksa Polisi

Freddy Widjaja didampingi tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm saat pemeriksaan pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor Franky Widjaja di Polda Metro Jaya, Senin 3 Juni 2024-LQ Indonesia Law Firm-

BACA JUGA:Gugatan Korban Penipuan Jual Beli Iphone Dikabulkan, Si Kembar Rihana-Rihani Wajib Ganti Rugi 16,5 Miliar!

Ia juga berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan, atau penetapan tersangka bisa dilakukan Kepolisian. 

"Dan bisa menetapkan status laporan saya kira naik sidik, supaya akta lahir yang diduga palsu itu bisa diperiksa oleh penyidik," papar Freddy. 

"Sehingga mereka bisa menentukan betul tidak akta lahir itu palsu, seperti dikonfirmasi oleh Dukcapil Makassar," sambungnya. 

Sebelumnya, Franky Widjaja dipolisikan Freddy karena menggunakan akta lahir diduga palsu untuk berbagai kepentingan. Sebab, penggunaan akta lahir diduga palsu itu merugikan pihaknya. 

"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:DPO Kabur ke Luar Negeri, Korban Penipuan Robot Trading Net89, Wanaartha dan Indosurya Bakal Geruduk Mabes Polri

Akta lahir diduga palsu ini, disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut. 

"Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di pengadilan, di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," papar Alvin Lim.

Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi LP/B/2907/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: