bannerdiswayaward

Pria Bejat, Cabuli Dua Anak Tirinya di Jaktim

Pria Bejat, Cabuli Dua Anak Tirinya di Jaktim

Ayah cabuli dua anak tiri yang masih dibawah umur di kawasan Jakarta Timur.-Istimewa-

Mereka disangkakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads