Pria Bejat, Cabuli Dua Anak Tirinya di Jaktim
Ayah cabuli dua anak tiri yang masih dibawah umur di kawasan Jakarta Timur.-Istimewa-
Mereka disangkakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: