Kemendag Pastikan Utang Rafaksi Segera Dibayar: Sudah Masuk Tahap Verifikasi Berkas
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayar-Dok. Kemendag-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah dua setengah tahun, pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kini mulai menemukan titik terangnya.
Kepastian ini didapat setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa utang rafaksi akan segera dibayar.
BACA JUGA:Harga Minyakita Naik Drastis di Pasaran, Pedagang: Udah Lama!
BACA JUGA:Siap-siap! HET Minyakita Bakal Naik Jadi Rp 15.500
Pembayaran akan dilakukan setelah menunggu proses verifikasi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, nilai utang sebesar Rp 474,8 Miliar yang harus dibayar merupakan hak dari Produsen Minyak Goreng dan pelaku usaha Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).
"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, tinggal pencairan," kata Isy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa 4 Juni 2024.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, yang menyatakan bahwa berkas verifikasi kini telah sampai kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan
BACA JUGA:Presiden Jokowi Wanti-wanti Harga Minyak Dunia Naik Pasca Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya?
"Berkas hasil verifikasi sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses pembayaran dalam bentuk permintaan kepada produsen migor untuk melengkapi dokumen pendukung pembayaran, seperti invoice penagihan dan faktur pajak berdasarkan hasil verifikasi Kemendag," Ujar Eddy Kamis 30 Mei 2024 lalu.
Meski demikian, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, nilai yang didapat berdasarkan hasil verifikasi dari Sucofindo sebagai verifikator yang diminta oleh Kemendag.
Sehingga jumlahnya berbeda dengan jumlah utang yang diklaim APRINDO, yaitu Rp 344 miliar.
Menanggapi perbedaan jumlah angka tersebut, Isy menyebutkan bahwa peritel harus membuktikan dasar atau bukti atas nilai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: