Lima Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Oleh Suami BCL
Suami BCL Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp6,9 Miliar di Polres Metro Jakarta Selatan-Instagram tikoaryawardhana-
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Taksi Bekas di Bekasi
Adapun Pasal yang digunakan adalah Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, status suami BCL masih sebagai saksi.
Perlu diketahui, Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Dimana, kejadian yang terjadi pada Juli 2022, saat terlapor masih berstatus suami pelapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: