Kasus Dugaan Penggelapan Naik Tahap Penyidikan, Status Suami BCL Masih Saksi
Suami BCL Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp6,9 Miliar di Polres Metro Jakarta Selatan-Instagram tikoaryawardhana-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana, masih dalam status sebagai saksi.
Meski telah dipanggil untuk klarifikasi, Tiko masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Lima Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Oleh Suami BCL
BACA JUGA:Suami BCL Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Masuk Tahap Penyidikan, Ada Dua Alat Bukti Sah
"Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," katanya, kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2024.
Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, terkait total kerugian yang dilaporkan, Bintoro menyebutkan bahwa jumlahnya mencapai Rp6,9 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan angka yang berbeda dari kerugian yang dilaporkan.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 Miliar. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu," ungkapnya.
Adapun Pasal yang digunakan adalah Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Untuk diketahui, Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Dimana, kejadian yang terjadi pada tahun 2022, saat terlapor masih berstatus suami pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: