Suami BCL Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Masuk Tahap Penyidikan, Ada Dua Alat Bukti Sah

Suami BCL Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Masuk Tahap Penyidikan, Ada Dua Alat Bukti Sah

Suami Bunga Citar Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan-Instagram tikoaryawardhana-

JAKARTA, DISWAY.ID - Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, Arina Winarto. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.

BACA JUGA:Kronologi Tiko Suami Bunga Citra Lestari Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penipuan: Berawal dari Bangun Perusahaan

BACA JUGA:Biodata dan Profil Tiko Aryawardhana Suami BCL yang Terlibat Dugaan Kasus Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Saat ini ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," katanya kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024. 

Bintoro menjelaskan, dalam kasus ini telah diperiksa lima orang saksi, serta hasil audit eksternal keuangan telah diperoleh. 

Dimana, proses penyelidikan masih berlangsung, dengan kejadian yang terjadi sebelum tanggal 23 Juli 2022.

BACA JUGA:Perut BCL Jadi Sorotan Saat Latihan Nyanyi, Hamil Anak Tiko?

BACA JUGA:Pelaku UMKM di Jakarta Timur Diduga Menjadi Korban Penipuan dan Penggelapan

"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan," ucapnya.

Bintoro menambahkan, sudah ada pemanggilan terhadap terlapor dan yang bersangkutan telah menghadiri klarifikasi. Selanjutnya, dalam proses penyidikan ini, kami akan memanggilnya kembali. 

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," tegasnya.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads