Salah Kaprah! Bukan Buat Cicilan Rumah, Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

Salah Kaprah! Bukan Buat Cicilan Rumah, Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho-Disway.id/Anisha Aprilia-

Nantinya, dengan melihat track record tabungan peserta selama kurun waktu setahun, lembaga perbankan bisa memutuskan apakah mereka layak untuk ajukan KPR.

“Peserta juga memperoleh pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya hanya dengan membayar Rp 2,1 juta setelah kepesertaan berakhir,” lanjutnya.

BACA JUGA:Gaji Dipotong 3% Tapera, PKS Sebut Sulitnya Kelas Menengah saat Bayar Cicilan Rumah

Sedangkan, untuk harga rumah susun yang dibanderol Rp300 juta dan tenor yang sama selama 20 tahun, biasanya KPR Komersial menetapkan suku bunga sampai 11 persen per tahun.

Hal itulah yang membuat masyarakat harus mengangsur sekitar Rp3,1 juta per bulannya.

Namun itu hanya angsuran dan bukan pakai tabungan, lanjutnya.

Nah, berikut ini ada rincian ilustrasi perhitungan pembelian rumah susun lewat KPR Tapera serta KPR Komersial, di antaranya:

1. KPR Komersial

  • Gaji peserta: Rp 6.000.000 per bulan
  • Harga rumah susun - Rp 300.000.000

BACA JUGA:Pengamat Senior INDEF Desak Desain Ulang Skema TAPERA: Gak Masuk Hitungannya!

  • DP - 1 persen
  • Bantuan DP plafon - Rp 297.000.000
  • Tenor - 20 tahun
  • Suku bunga - 11 persen per tahun
  • Cicilan - Rp 3.065.600 per bulan

2. KPR Tapera

  • Gaji peserta - Rp 6.000.000 per bulan
  • Harga rumah susun - Rp 300.000.000
  • Uang muka atau down payment (DP) - 1 persen

BACA JUGA:Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai IKN hingga Makan Gratis

  • Bantuan DP plafon - Rp 297.000.000
  • Tenor - 20 tahun
  • Suku bunga - 5 persen per tahun
  • Cicilan - Rp 1.960.000 per bulan
  • Tabungan Tapera (3 persen gaji) - Rp 180.000 per bulan
  • Akumulasi pokok tabungan - Rp 43.200.000 (20 tahun)
  • Estimasi imbal hasil (4 persen per tahun) - Rp 19.199.581 (20 tahun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads