CV Merugi Ratusan Miliar Gegara Fitnah Oknum Mitra Produsen Ban Terkemuka, Berharap Kasusnya Diatensi Polres Jakpus

CV Merugi Ratusan Miliar Gegara Fitnah Oknum Mitra Produsen Ban Terkemuka, Berharap Kasusnya Diatensi Polres Jakpus

Seorang Direktur CV supplier crumb rubber yang menjadi Mitra Produsen Ban Terkemuka mengadukan kasusnya ke Advokat Alvin Lim-Quotient TV-

BACA JUGA:Duh, Alvin Lim Ungkap Ada Upaya Mabes Polri Tekan MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

“Mari kita baca info dari Ibu Linda terkait pengujian oleh RnD dengan seksama dan kepala dingin:

1. Serpihan masih ada pada level maksimum. Kalau Agung Jaya beranggapan serpihan itu ‘hilang’, saya tidak tahu darimana pemahaman itu berasal”.

Dengan begitu, Bapak Ismail Saleh telah menyimpulkan bahwa Agung Jaya tidak bisa mengirimkan SIR-20, “...maka proses approval tidak bisa kita mulai”.

Berbeda dengan tuduhan-tuduhan terhadap pengiriman SIR-20 Agung Jaya tanggal 15 April 2020 tersebut, Agung Jaya mendapatkan hasil uji lab SIR-20 Gajah Tunggal Tangerang dari Gajah Tunggal Pusat dengan hasil baik. 

Hasil lab yang didapatkan pada tanggal 13 Juli 2020 itu menunjukan bahwa kualitas pengiriman SIR-20 Agung Jaya pada tanggal 15 April 2020 adalah bagus, yaitu 0,12% dari maksimum 0,20%. Hasil tersebut sesuai dengan spesifikasi Gajah Tunggal No.T-SP-2-12 yang disahkan oleh Procurement Department tanggal 24 Oktober 2016 dan Standar Nasional Indonesia No.06-1903-2000.

Dengan adanya bukti hasil uji lab SIR-20 yang memenuhi standar, maka Ismail Saleh selaku QA Gajah Tunggal dan Linda Subekti selaku Administrasi Gajah Tunggal terindikasi mengirimkan email yang berisi informasi tidak benar atau menyebarkan berita bohong.

Dampak dari kekeliruan berita tersebut tidaklah sepele, melainkan menyebabkan kerugian besar. Pabrik Crumb Rubber Agung Jaya mengalami kerugian senilai Rp100 miliar selama 5 tahun karena diberhentikan atas pengiriman SIR-20.

Agung Jaya sebagai mitra, yang pernah mendapatkan oleh Gajah Tunggal sebagai Loyal Supplier pada Supplier Award 2019, mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat. Namun, cara tersebut tidak berhasil. 

BACA JUGA:Sambangi Ponpes Al Zaytun, Alvin Lim Terkejut Ternyata Panji Gumilang Punya Program Kemandirian Pangan

Oleh karena itu, pada tanggal 29 April 2023, Agung Jaya memutuskan untuk melaporkan oknum Gajah Tunggal yang diduga melakukan fitnah keji. Hal itu dilakukan dengan cara meminta bantuan kepada pengacara di Jakarta, tetapi mengalami proses yang cukup lama. 

Barulah pada tanggal 21 mei 2024 lalu telah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menyatakan masih dalam proses klarifikasi saksi-saksi.

Pihak Agung Jaya berharap bahwa laporan atas perkara ini dapat berjalan sesuai jalur hukum dan diproses dengan lancar. 

“Kepada Bapak Kapolres Jakarta Pusat, kiranya dapat membantu mengatasi dan dapat ditindaklanjuti mengingat kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, yaitu senilai kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Advokat Alvin Lim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: