Judi Online di Aplikasi Royal Domino Diungkap, 23 Orang Ditangkap

Judi Online di Aplikasi Royal Domino Diungkap, 23 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online di aplikasi Royal Domino hari ini (6/6).-Rafi Adhi Pratama-

Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads