Hari Ini Deadline Pemegang Visa Umrah Keluar Arab Saudi

Hari Ini Deadline Pemegang Visa Umrah Keluar Arab Saudi

Jamaah haji di kota Makkah berjalan menuju Masjidilharam. -Tomy Gutomo-

MAKKAH, DISWAY.ID – Pemilik visa umrah yang masih berada di Arab Saudi disinyalir masih banyak. Kementerian Agama mengimbau para pemilik visa umrah ini segera pulang ke tanah air. Hari ini, 6 Juni 2024 adalah batas waktu bagi pemegang visa umrah berada di tanah suci.

"Jamaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

BACA JUGA:PPIH Kerahkan 1000 Petugas untuk Bersiaga Jelang Armuzna Haji 2024, Apa Tugasnya?

BACA JUGA:Persis Nilai Ibadah Haji Sah Meski Murur di Muzdalifah dan Tidak Mabit di Mina

Anna mengingatkan ada sejumlah risiko bagi jamaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jamaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. 

“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

PPIU dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kemenag juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Anna mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab melakukan razia secara masif di sejumlah akses masuk Makkah. Sanksinya denda SAR 10.000 Riyal atau sekitar Rp 43 juta. Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

BACA JUGA:Jamaah Haji Lansia Dapat Fasilitas Bus Salawat Khusus

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Sukses Jalani Operasi Jantung di MCC RS King Fahd

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya. Mereka harus meninggalkan pada 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief juga menyerukan hal yang sama. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa non Haji yang resmi untuk berhaji. 

"Untuk jamaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ungkap Hilman Latief saat tiba di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: