Ramai Petisi Minta Ganti Kepsek SMAN 65, Ini Respons DPRD DKI

Ramai Petisi Minta Ganti Kepsek SMAN 65, Ini Respons DPRD DKI

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana--Istimewa

Petisi itu berupa tuntutan pergantian Kepsek Indratmojo karena diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 179 tahun 2014 tentang manajemen sekolah.

Tak berhenti di situ, Kepsek Indratmojo juga diduga melanggar pergub Nomor 98 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: