DPR Sarankan Pemutihan Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan: Diringankan Lebih Bagus!

DPR Sarankan Pemutihan Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan: Diringankan Lebih Bagus!

Besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024-Free-Photos-Pixabay

Ghufron mengaku bahwa pihaknya juga telah memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran pada saat pandemi Covid-19.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas

BACA JUGA:Ombudsman Tegaskan Skema Iuran dan Layanan KRIS BPJS Kesehatan Harus Berkeadilan

"Dulu pas COVID-19 pernah, tapi berlaku sampai 2021," kata dia.

Sementara itu, pihaknya masih akan terus mengevaluasi implementasi KRIS sebelum diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

"Kita berempat dari DJSN, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewas. Termasuk nanti juga akan mempertimbangkan soal keuangan. Jadi akan dipertimbangkan kembali setelah ada evaluasi," kata Ketua DJSN Agus Suprapto.

Ia menegaskan hingga saat ini masih belum ditentukan apakah akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan atau penghapusan kelas 1, 2, dan 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: