DPR Sarankan Pemutihan Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan: Diringankan Lebih Bagus!

DPR Sarankan Pemutihan Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan: Diringankan Lebih Bagus!

Besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024-Free-Photos-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyarankan agar pemerintah membantu pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS, dan DJSN di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Pokja Implementasi KRIS, Percepat Penerapan Tarif Baru BPJS

BACA JUGA:Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta

RDP tersebut membahas terkait implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) yang menjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya, kebijakan ini berpotensi menaikkan besaran iuran dan penghapusan kelas 1, 2, dan 3.

"Indonesia ini yang menggunakan BPJS Kelas 3 itu jauh lebih besar dari kelas 1 dan 2," papar Irma.

Sehingga, ia mempertanyakan bagaimana BPJS Kesehatan menangani masalah-masalah yang ditimbulkan akibat KRIS.

BACA JUGA:Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya

BACA JUGA:Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Hal ini karena salah satu kriteria KRIS adalah 1 kamar tidur maksimal diisi 4 kasur; serta 11 kriteria lain yang hampir setara kelas 2.

"Saya yakin (iuran) ini pasti ganti, pasti naik," tukasnya.

Padahal, masih banyak peserta JKN yang kesulitan membayar iuran per bulannya.

"Kemudian yang harus diperhatikan, peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%. Sedangkan 30% ke atas itu masih nonaktif."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads