Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Sudah Penuhi Syarat Calon Independen Pilkada Jakarta

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Sudah Penuhi Syarat Calon Independen Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta akan menentukan kelanjutan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon independen dalam Pilkada Jakarta 2024. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pasangan bakal calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk maju dari jalur perorangan atau independen di Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta meminta pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki persyaratan dokumen dukungan tahap kesatu sebagai calon independen.

KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Vina Cirebon Dibongkar Reza Indragiri: Bukti Adanya Pembunuhan dan Rudapaksa Tidak Definitif Terjawab

BACA JUGA:Rekomendasi Konser Gratis Jakarta Hari Ini 9 Juni 2024, Ada Mahalini hingga Lomba Sihir!

Perbaikan syarat dukungan itu telah diserahkan Dharma dan Kun pada KPU DKI Jakarta pada Sabtu, 8 Juni 2024, malam.

"Hari ini (kemarin) pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni " kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangannya pada Minggu, 9 Juni 2024.

Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.

BACA JUGA:Tokoh NU Bantah Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan Bentuk Kompensasi Politik

BACA JUGA:Muhammadiyah Akui Masih Pikir-pikir Soal Tawaran Kelola Tambang, Singgung Banyak Mafia

Pengecekan keabsahan dokumen syarat dukungan meliputi surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Namun dari sejumlah perbaikan persyaratan, masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon oleh Dharma dan Kun.

KPU DKI Jakarta pun memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terupload ke Silon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: