Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara

Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara

Kepala BP2MI Benny Rhamdani berswa foto usai melepas 167 pekerja migran ke Korea Selatan dan Jerman secara G to G di Hotel El Royal, Kelapa Gading, Senin 10 Juni 2024-Fandi Permana-

Benny menegaskan, pihaknya terus berupaya mengirim para pekerja migran ke berbagai belahan dunia. Hal ini juga dibarengi dengan bekal kemampuan mumpuni dan peningkatan skill setiap pekerja migran

Untuk itu, BP2MI terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dengan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

"Nah yang kita sedang siapkan juga adalah link and match antara peluang kerja di luar negeri dan kesiapan sumber daya manusia kita. Dan siapa yang akan berperan nanti untuk penguatan kompetensi mereka. Kita link and match dengan perguruan tinggi misalnya ya, juga lembaga pelatihan dan juga lembaga-lembaga pendidikan yang lainnya," beber Benny.

BACA JUGA:Kepala BP2MI: Negara Berhutang Besar pada Pekerja Migran, Mereka Sumbang Devisa Rp159,6 Triliun Per Tahun

Untuk menggenjot kemampuan para pekerja migran, BP2MI terus melakukan peningkatan pemahaman bagi para pekerja migran. Ini bertujuan untuk meminimalisir kejadian atau insiden yang membahayakan para pekerja migran yang selalu menjadi sasaran para sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Pertama kan ini masalah mental ya, kedua masalah sindikat. Bagaimana agar mereka tak gampang dirayu, dibujuk bahwa ada pekerjaan lain yang lebih menjanjikan dengan gaji yang sangat tinggi. Nah padahal itu bohong, sehingga mengedukasi mereka dari sisi pengetahuan termasuk regulasi yang berlaku di negara penempatan itu penting," ucapnya.

"Misalnya tidak ada pekerjaan lain di luar sebagaimana mereka berangkat secara resmi di Indonesia. Artinya kalau mereka berangkat pekerjaan lain berarti mereka tercatat secara tidak resmi. Dengan mereka menjadi ilegal, maka mereka pasti akan berhadapan dengan hukum negara setempat," pungkas Benny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: