Waduh! Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Ternyata Belum Urus Izin
Proyek pembangunan beach club di Gunungkidul milik Raffi Ahmad ternyata belum mengurus izin.-Tangkapan layar instagram@ raffinagita1717-
JAKARTA, DISWAY.ID - Proyek pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul ternyata belum memiliki izin.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Sunaryanta mengatakan bahwa dari pihak Raffi Ahmad belum mengurus izin terkait pembangunan beach club dan resort di Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul: Sebagai Warga Negara yang Taat Hukum
BACA JUGA:Viral! Petisi Tolak Pembangunan Beach Klub Raffi Ahmad di Jogjakarta Jadi Bahan Bincangan Netizen
"Raffi Ahmad kan belum, izinnya itu belum (proyek beach club)," kata Sunaryanta kepada wartawan dikutip Rabu, 12 Juni 2024.
"Makanya mungkin yang diberitakan di luar sana saya tidak tahu beritanya," sambungnya.
Pernyataan tersebut menyusul ramainya penolakan terhadap pembangunan proyek beach club di Gunungkidul.
Penolakan dari masyarakat dilakukan karena proyek pembangunan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Proyek tersebut ditolak oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menyebut beach club di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bakal menabrak Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.
Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012 menyatakan kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
Selain itu, muncul petisi di change.org terkait penolakan pembangunan beach club di Gunungkidul yang dibuat Muhammad Raafi pada 21 Maret 2024.
Menanggapi kontroversi yang tengah terjadi, Sunaryanta menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengeluarkan izin pembangunan beach club di Kawasan Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: