Viral! Petisi Tolak Pembangunan Beach Klub Raffi Ahmad di Jogjakarta Jadi Bahan Bincangan Netizen
Poster petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad di Gunung Kidul Yogyakarta-Change.org-
JAKARTA, DISWAY.ID - Raffi Ahmad menjadi bahan perbincangan netizen. Pasalnya, muncul petisi penolakan pembangunan resort dan beach klub di Jogjakarta.
Petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad ini dibuat oleh Muhammad Raafi di change.org.
BACA JUGA:Mata Raffi Ahmad Berkaca-kaca Tak Tega Lihat Kondisi Tukul Arwana: Aku Terharu
Petisi yang dimulai sejak 21 Maret 2024 ini kini sudah diteken 49.907 orang.
Dalam petisi tersebut, Raafi mengkhawatirkan kerusakan alam apabila Raffi Ahmad membangun beach klub di Gunung Kidul. Pasalnya, lokasi pembangunan berada di karst Gunung Kidul yang sudah diakui oleh UNESCO.
"Soo begini ceritanya, Raffi Ahmad lagi bangun beach klub di Gunung Kidul. Masalahnya, lokasi tanahnya itu ada di kawasan karst yang penting banget untuk menamping air," tulis Raafi, dikutip Selasa 11 Juni 2024.
"Dan juga itu masuk kawasan lindung geologi yang diakui UNESCO loh, harusnya gak boleh dibangun apa-apa," sambungnya.
BACA JUGA:Menparekraf Disebut Terburu-buru Beri Dukungan Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad Terus Tuai Kritikan, Pengamat: Jangan Hanya Ambil Untung
Tak hanya itu saja, Raafi juga mengklaim pembangunan Beach Klub milik Raffi Ahmad belum diterbitkan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) dan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012.
Oleh karena itu, Raafi heran mengapa Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan izin pembangunan Beach Klub itu di Jogjakarta.
"Kata WALHI, protek ini belum ada analisia dampak lingkungan (AMDAL) -nya. Juga bakal menabrak Permen ESDM No. 17/2012. Coba bayangin, kok bisaaaa??? Kok bisa bupati Gunung Kidul Sunaryanta ngasih izin?" tulis Raafi.
BACA JUGA:Kajian AMDAL Jadi Sorotan, Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: