BL Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel

BL Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel

Terlapor persetubuhan anak dibawah umur, BL di Tangerang Selatan ditetapkan tersangka penyidik.-Rafi Adhi Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID -- Terlapor kasus pencabulan anak dibawah umur, BL di Tangerang Selatan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan BL telah ditetapkan tersangka dan diproses hukum.

"Bahwa terhadap terlapor yaitu BL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum," katanya kepada disway.id, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Begini Tips Potong Hewan Kurban Ramah Lingkungan Aman dari Limbah

BACA JUGA:Industri Tekstil Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Daftar Pabrik yang Segera Lakukan PHK Massal

Kini BL sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. "Sudah ditangkap," bebernya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban DPP di Tangerang Selatan sudah naik sidik.

Hal tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril.

"Proses hukum perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 24 April 2024.

BACA JUGA:Buruan! Syarat dan Cara Daftar Ikut Upacara HUT ke-497 Jakarta di Monas 22 Juni 2024

BACA JUGA:Ini 10 Daftar PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2024, Camaba Gak Perlu Cemas!

Biketahui, bocah di bawah umur berinisial DPP diduga hamil oleh pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.

Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan itu dilakukan pada Selasa, 17 November 2023 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: