BL Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel
Terlapor persetubuhan anak dibawah umur, BL di Tangerang Selatan ditetapkan tersangka penyidik.-Rafi Adhi Pratama-
Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Mengejutkan! Maverick Vinales Resmi Pindah ke KTM Tech3 Bersama Enea Bastianini Pada MotoGP 2025
BACA JUGA:Kusnadi Sebut Nama Penyidik KPK yang Membentaknya saat Diintrogasi
BL dilaporkan atas sangkaan pencabulan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.
Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Namun terlapor disebut belum ada itikad baik.
"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: