Respon Kemnaker Soal PHK Massal Landa Industri Tekstil

Respon Kemnaker Soal PHK Massal Landa Industri Tekstil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sepanjang tahun 2024 ini, ribuan pekerja di industri tekstil Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Diketahui, 13.800 pekerja industri tekstil dari berbagai wilayah sudah menjadi korban PHK massal ini.

Hal tersebut juga dikonfirmasi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Menteri Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen, Misleading!

BACA JUGA:Percepat Jadi Global Supply Chain, KKP Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster

Menurut Menaker Ida, kebanyakan dari perusahaan yang rentan terdampak ialah yang angka ekspornya menurun akibat gonjang-ganjing ekonomi global.

"Perusahaan-perusahaan yang produksinya berkurang karena ekspornya berkurang karena kondisi ekonomi global yang tidak bisa dihindarkan itu," ujar Ida dalam keterangan resminya pada Kamis (13/06).

Menghadapi fenomena PHK massal ini, Ida mengatakan bahwa ia dan Kemnaker saat ini tengah berusaha melakukan dialog dengan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam lingkup tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mencarikan jalan keluar bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak.

"Jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, tentu yang kami dorong adalah benar-benar PHK itu sebagai jalan terakhir. Upaya-upaya yang lain kita minta untuk terus dilakukan, efisiensi, kemudian mengedepankan dialog, itu tetap kita dorong benar-benar," kata Ida.

BACA JUGA:Perkuat Kantor Pertanahan Daerah Jadi Misi AHY Jelang Reforma Agraria Summit 2024 di Bali

BACA JUGA:Menuju Pertanahan yang Lebih Efisien, AHY Tinjau Layanan LASERJET di Badung Bali

Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 juga merupakan salah satu alasan dari anjloknya industri tekstil di Indonesia.

Hal itu dikarenakan peraturan ini lebih berpihak pada importir umum, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: