Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UP Naik Sidik

Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UP Naik Sidik

Kasus dugaan pelecehan seksual oknum Rektor Universitas Pancasila (UP) di Polda Metro Jaya naik sidik.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan memecahkan misteri oknum Rektor Universitas Pancasila (UP) di Polda Metro Jaya naik sidik jari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut naik sidik setelah beberapa pihak terkait pemeriksaan penyidik.

"Terima laporan didalami, pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak pelapor, Saksi dari pihak korban, Saksi dari pihak terlapor juag didalami semua, akhirnya putuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Kebakaran Ruko 4 Lantai di Kebon Jeruk, Dugaan Penyebab Korsleting Listrik dan Kerugian Capai Rp45 Juta

BACA JUGA:Sebelum Curi Toko Jam Mewah, Tersangka Survei TKP 2 Kali

"Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan siapa penyidik ​​untuk terang-terangan peristiwa pidana dan menentukan tersangkanya. Jadi mengungkap kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.

Sementara terkait pemeriksaan terhadap oknum Rektor akan diagendakan.

“Nanti kami cek ya jadwalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Rektor Universitas Pancasila non-aktif akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sekretarisnya akan hadir pada Senin (25/3) mendatang.

BACA JUGA:Penipuan Bermodus Penerimaan Akpol di Bekasi, Korban Dimintai Duit Rp500 Juta

BACA JUGA:Mujiyono Ditunjuk Partai Demokrat Sebagai Cawagub Jakarta

"Kemaren udah dipanggil, tanggal 25 mau datang" katanya kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.

Pihaknya mengaku masih mendalami kasus dugaan yang diungkapkan secara seksual oleh Rektor UP non-aktif itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads