Alat Pembuatan Upal di Sukabumi Dibawa Penyidik PMJ

Alat Pembuatan Upal di Sukabumi Dibawa Penyidik PMJ

Alat pembuat uang palsu yang digunakan tiga tersangka kini tengah dibawa Subdit Curanmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Elkan Baggott Latihan Keras Sampai Gaet Pelatih Khusus, Sindiran Keras Buat Shin Tae-yong!

BACA JUGA:Stasiun Gambir Lengang di Akhir Libur Idul Adha, Tujuan Bandung Mendominasi

Dijelaskannya, mereka berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.

Mereka diduga menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.

"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya 

BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha, Omzet Pedagang di Lenggang Jakarta IRTI Monas Naik 70 Persen

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Malam Ini untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada 2024

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," sambungnya.

Mereka disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya," katanya.

"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: